Kamis, 24 Desember 2009

Sponsored By Yahoo Online Airline Tickets Find airline ticket online easily and get great deals. www.thewisebuyer.com Airline Tickets Budget-friendly

Meski bunga kredit usaha oleh perbankan belum turun signifikan mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia, pengusaha kecil dan menengah tetap memilih kredit perbankan sebagai sumber modal usaha. Lihat saja Yoppie dan orangtuanya yang sudah 30 tahun lebih menjalani usaha mebel di Jakarta. Selama itu pula ia menggantungkan modal usahanya ke kredit perbankan. Menurutnya, meminjam uang di bank lebih aman dibandingkan meminjam ke sumber pendanaan lain.

Semakin besarnya kebutuhan kredit bagi usaha kecil pun diamini perbankan. Pertumbuhan kredit di segmen ini ternyata melampaui pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Peningkatan jumlah kredit usaha kecil yang tumbuh hingga melampaui 20 persen terjadi justru di penghujung 2009. Paling tidak, ini mungkin bisa jadi pertanda kondisi ekonomi Indonesia tahun depan akan membaik. (ADO/AYB)
sumber: liputan6.com

Minggu, 20 Desember 2009

Kurangi Utang, XL Buy Back Obligasi USD59,43 Juta

PT XL Axiata Tbk (EXCL) akan melakukan pembelian kembali (buy back) seluruh sisa pokok obligasi sebesar USD59.432.000 yang dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Ltd (SGX) pada 18 Januari 2006.

Hal ini diungkapkan Direktur EXCL Willem Lucas Timmermans dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin (21/12/2009).

Obligasi tersebut berasal dari obligasi sebesar USD250 ribu dengan suku bunga 7,125 persen guaranteed notes yang berjangka waktu sampai 2013 dan diterbitkan oleh anak usaha perseroan yang berkedudukan di Belanda yakni Excelcomindo Finance Company BV.

Adapun penebusan tersebut dilakukan perseroan untuk mengurangi jumlah utang perseroan. Di sisi lain, dalam dokumen obligasi USD250 juta tersebut, perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali obligasi tersebut setelah ulang tahun yang keempat.

Sekadar informasi, perseroan juga pernah melakukan pembelian kembali obligasi USD250 juta tersebut, dengan rincian sejumlah USD122.298.000 pada 30 Juni 2008, USD3.635.000 pada 20 April 2009, serta USD64.635.000 pada 1 Desember 2009.

Oleh karena itu, dengan akan dilakukannya pembelian kembali pada 18 Januari 2010, maka seluruh kewajiban terhadap obligasi USD250 juta diklaim perseroan telah berakhir.

Seperti diketahui, pada 2 Desember kemarin, perseroan membeli kembali obligasi sebesar USD64.635.000 dari obligasi senilai USD250 juta dengan bunga 7,125 persen yang jatuh tempo pada 2013.

sumber : okezone.com

Jumat, 20 November 2009

Tabungan Hadiah Ditertibkan

JAKARTA(SI) – Bank Indonesia (BI) siap menggodok aturan prosedur tabungan berhadiah yang marak diterbitkan perbankan karena hal itu justru meningkatkan beban perbankan.
”Kita akan membuat aturan tentang penyerapan dana murah dengan iming-iming hadiah mewah sebab kini banyak bank yang mendapatkan dana nasabah dengan menawarkan tabungan berhadiah,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution di Jakarta kemarin. Biasanya,produk tabungan tersebut menetapkan jumlah dana minimal dan tidak bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, meski nasabah diiming-imingi mendapatkan hadiah besar,seperti mobil mewah,saat membuka tabungan. Menurut Darmin, hal ini mengakibatkan biaya dana atau cost of fund perbankan tetap tinggi dan sulit untuk menurunkan suku bunga. Untuk mengantisipasinya,BI sudah meminta perbankan membuat dan melaporkan besaran margin bunga nersih (net interest margin/ NIM) secara rinci, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendongkrak NIM. ”Dengan laporan yang jelas tentang rincian biaya overhead penunjang NIM, BI tentunya akan lebih jelas dalam menentukan kebijakan yang bisa diambil. Darmin mengharapkan BI dapat menggiring perbedaan suku bunga kredit dan deposito (spread) yang diambil oleh perbankan. Namun, dia mengingatkan,peraturan tidak bisa berubah secara tiba-tiba. Sebab BI harus merancang kebijakan dan berbagai langkah untuk menggiring agar NIM perbankan tidak terlalu besar. Ekonom Institute for Development Economy and Finance (Indef) Aviliani mengatakan,jumlah dana deposan besar yang menaruh dana di tabungan bank umum bertambah. Hal tersebut disebabkan perbankan senang menawarkan gimmick (pemanis) berupa hadiah kepada calon nasabahnya. ”Masyarakat Indonesia sangat unik karena sampai saat ini mereka senang dengan gimmick). Sementara perbankan nasional sedang jor-joran menawarkan gimmickuntuk menarik dana murah dari masyarakat,”tuturnya. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Desember 2008,jumlah dana deposan besar dengan nominal tabungan di atas Rp1 miliar berkisar Rp963,17 triliun. Per Oktober 2009, dana tersebut hanya naik 5,9% menjadi Rp1.020 triliun.Sementara jumlah rekeningnya juga naik 5,8% dari 188.423 menjadi 199.457 rekening. Kendati demikian, Aviliani berharap BI tidak mencampuri urusan NIM perbankan.Saat ini kebutuhan operasional perbankan bervariasi dan tidak bisa menyamaratakan margin keuntungannya. ”Nanti kalau BI membatasi NIM atau bahkan menurunkan suku bunga deposito di bank-bank kecil, hal tersebut hanya akan menyebabkan bank kecil mati. Deposan besar tentu memilih menyimpan dana di bank besar kembali,”lontarnya. Pembatasan SBI Pada kesempatan tersebut,DarminjugamembantahbahwaBItelah membatasi kepemilikan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor satu bulan.BI hanya melakukan kajian terhadap pro kontra wacana pembatasan tersebut. ”Kita masih melakukan studi. Jadi tidak usah terlalu membicarakan kepemilikan pembatasan SBI dengan tenor satu bulan,”tukasnya. Darmin menegaskan, hingga saat ini belum ada niat dari regulator untuk membatasi kepemilikan asing di SBI, meski meskipun biaya untuk pembayaran bunga SBI membengkak. Wacana pembatasan dana asing di SBI berjangka pendek mencuat untuk mengurangi dampak buruk aliran dana jangka pendek (hot money). Ini menyusul perkiraan BI mengalami defisit anggaran Rp1,905 triliun hingga akhir tahun ini dan Rp22 triliun pada 2010 akibat beban bunga SBI. Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, BI perlu membatasi kepemilikan asing di SBI.Pembatasan tersebut merupakan hal wajar untuk memproteksi nilai tukar mata uang domestik.

sumber : Seputar Indonesia (google.com)