Jumat, 20 November 2009

Tabungan Hadiah Ditertibkan

JAKARTA(SI) – Bank Indonesia (BI) siap menggodok aturan prosedur tabungan berhadiah yang marak diterbitkan perbankan karena hal itu justru meningkatkan beban perbankan.
”Kita akan membuat aturan tentang penyerapan dana murah dengan iming-iming hadiah mewah sebab kini banyak bank yang mendapatkan dana nasabah dengan menawarkan tabungan berhadiah,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution di Jakarta kemarin. Biasanya,produk tabungan tersebut menetapkan jumlah dana minimal dan tidak bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, meski nasabah diiming-imingi mendapatkan hadiah besar,seperti mobil mewah,saat membuka tabungan. Menurut Darmin, hal ini mengakibatkan biaya dana atau cost of fund perbankan tetap tinggi dan sulit untuk menurunkan suku bunga. Untuk mengantisipasinya,BI sudah meminta perbankan membuat dan melaporkan besaran margin bunga nersih (net interest margin/ NIM) secara rinci, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendongkrak NIM. ”Dengan laporan yang jelas tentang rincian biaya overhead penunjang NIM, BI tentunya akan lebih jelas dalam menentukan kebijakan yang bisa diambil. Darmin mengharapkan BI dapat menggiring perbedaan suku bunga kredit dan deposito (spread) yang diambil oleh perbankan. Namun, dia mengingatkan,peraturan tidak bisa berubah secara tiba-tiba. Sebab BI harus merancang kebijakan dan berbagai langkah untuk menggiring agar NIM perbankan tidak terlalu besar. Ekonom Institute for Development Economy and Finance (Indef) Aviliani mengatakan,jumlah dana deposan besar yang menaruh dana di tabungan bank umum bertambah. Hal tersebut disebabkan perbankan senang menawarkan gimmick (pemanis) berupa hadiah kepada calon nasabahnya. ”Masyarakat Indonesia sangat unik karena sampai saat ini mereka senang dengan gimmick). Sementara perbankan nasional sedang jor-joran menawarkan gimmickuntuk menarik dana murah dari masyarakat,”tuturnya. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Desember 2008,jumlah dana deposan besar dengan nominal tabungan di atas Rp1 miliar berkisar Rp963,17 triliun. Per Oktober 2009, dana tersebut hanya naik 5,9% menjadi Rp1.020 triliun.Sementara jumlah rekeningnya juga naik 5,8% dari 188.423 menjadi 199.457 rekening. Kendati demikian, Aviliani berharap BI tidak mencampuri urusan NIM perbankan.Saat ini kebutuhan operasional perbankan bervariasi dan tidak bisa menyamaratakan margin keuntungannya. ”Nanti kalau BI membatasi NIM atau bahkan menurunkan suku bunga deposito di bank-bank kecil, hal tersebut hanya akan menyebabkan bank kecil mati. Deposan besar tentu memilih menyimpan dana di bank besar kembali,”lontarnya. Pembatasan SBI Pada kesempatan tersebut,DarminjugamembantahbahwaBItelah membatasi kepemilikan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor satu bulan.BI hanya melakukan kajian terhadap pro kontra wacana pembatasan tersebut. ”Kita masih melakukan studi. Jadi tidak usah terlalu membicarakan kepemilikan pembatasan SBI dengan tenor satu bulan,”tukasnya. Darmin menegaskan, hingga saat ini belum ada niat dari regulator untuk membatasi kepemilikan asing di SBI, meski meskipun biaya untuk pembayaran bunga SBI membengkak. Wacana pembatasan dana asing di SBI berjangka pendek mencuat untuk mengurangi dampak buruk aliran dana jangka pendek (hot money). Ini menyusul perkiraan BI mengalami defisit anggaran Rp1,905 triliun hingga akhir tahun ini dan Rp22 triliun pada 2010 akibat beban bunga SBI. Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, BI perlu membatasi kepemilikan asing di SBI.Pembatasan tersebut merupakan hal wajar untuk memproteksi nilai tukar mata uang domestik.

sumber : Seputar Indonesia (google.com)