Rabu, 18 Mei 2011

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompabilitas prektik akuntansi dengan mementukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmosasi tidak menggunakan pendekatan atu ukuran untuk semua, tetapi mengakomondasi beberapaperbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meninglatkan komparabilitas informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi (1) standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan); (2) pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan (3) standar audit.
Komparabilitas informasi keuangan merupakan konsep yang lebih jelas dari pada harmonisasi. Informasi keuangan yang dihasilkan drai system akuntansi, pengungkapan dan atau audit ynag berbeda dapat dibandingkan jika memiliki kemiripan dalam cara di mana para pengguan laporan keuangan dapat membandingkannya tanpa perlu membiasakan diri dengan lebih dari satu system. Perbedaan subtansional dalam ketentuan dan praktik pelaporan keuangan untuk membandingkan informasi dari Negara-negara yang berbeda, telah menjadi kekuatan pendorong dibalik upaya untuk lakukan harmonisasi akuntansi.
Survei Harmonisasi Internasional
Perpajakan dan system jaminansosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di Negara yang berbeda menyebabkan Negara-negara mampu melakukan peningkatan system mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetensi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi siistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas system perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar Negara.
Kasus harmonisasi standar akuntansi merupakan kasus yang kuat. Akuntansi memiliki nilai budaya yang relative rendah. Kompetisi diantara pendekatan akuntnsi yang berbeda, meskipun tidak terlalu bermanfaat, sebaiknya dalam bentuk tambahan-tambahan pelaporan opsional dan bukan system pelaporan dasar, dan penghematan biaya potensial dan manfaat lainnya.
Mengevaluasi perdebatan nemgenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh, karena ada beberapa argument yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun pada akhirnya, perbedaan dalam factor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional. Banyak perusahaan yang secara sukarela telah menerapkan IFRS. Perusahaan-perusahaan ini melihat manfaat ekonomi dalam mengadopsi standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional.
Dalam penerapan standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari (a) perjanjian internasional atau politis, (b) kepatuhan secara sukarela atau, (c) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional. Apabila standar akuntansi diterapkan melalui prosedur politik, hokum atau aturan, umumnya aturan wajib yang mendorong proses ini. Pihak-pihak yang berkepentingan menentukan apa saja aturannya dan bagaimana aturan ini harus diimplementasikan.
Ada enam organisai yang telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
1.Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2.Komisi Uni Eropa (EU)
3.Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.Federasi Internasional Akuntansi (IFAC)
5.Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan, bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan
6.Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
Sebelum retrukturisasi, IASC mengeluarkan 41 standar Akuntansi Internasional dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan dari IASB yaitu antara lain:
Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu keputusan ekonomi.
Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001. IASB setelah direorganisasi, akan mencakup badan berikut:
1.Badan wali mengangkat anggota dewan, Komite Interprestasi Pelaporan Keuangan Internasional dan Dewan Penasihat Standar. Perwakilan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dan mengawasi serta mengevaluasi prioritas dan operasi IASB.
2.Dewan IASB. Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggung jawab meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan pnerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan dana drafStandar serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standar.
3.Dewan Penasihat Standar. Dewan ini, ditunjuk oleh Perwakilan, dewan penasihat standar umumnya bertemu tiga kali setiap tahun. Tanggung jawabnya adalah untuk memberikan nasihat kepada dewan mengenai agenda dan prioritasnya, untuk memeberikan pandangan mengenai dewan atas “organisasi dan individu dalam dewan atas proyek penentuan standar utama” dan untuk memebrikan “nasihat lainnya” kepada dewan atau perwakilan.
4.Komite Interpretasi pelporan Keuangan Internasional. Penerapan Standar Akuntansi Internasional dan standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB, menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.

Uni Eropa
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif ynag sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
Perolehan modal dalam tingkat EU
Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivative yang terintegrasi
Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
EC telah meluncurkan suatu program utama harmonisasi hokum perusahaan segera sesudah pembentukannya. Direktif EC saat ini telah mencakup seluruh aspek hokum perusahaan. Beberapa memiliki pengaruh langsung terhadap akuntansi. Dari beberapa yang ada, banyak pihak menganggapi bahwa Direktif Keempat, Ketujuh, dan Kedelapan merupakan yang paling bersejarah dan secara substantive paling penting.
Ketentuan Direktif Keempat berlaku bagi akun-akun perusahaan secar individu dan mencakup aturan bentuk laporan keuangan, ketentuan pengungkapan, dan aturan penilaian. Pandangan yang tepat dan wajar merupakan ketentuan paling dasar dan mempengaruhi pengungkapan dalam bentuk catatan kaki, sebagimana halnya mempengaruhi laporan keuangan. Direktif Keempat juga mewajibkan laporan keuangan untuk diaudit. Tujuanny adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan setara dalam laporan keuangan.
Direktif Ketujuh membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolodasi. Pada saat itu, laporan keuangan konsolodasi merupakan kekecualian dan bukan kewajiban. Direkrif Ketujuh mewajibkan konsolidasi bagi kelompok usaha yang besarnya diatas ukuran tertentu, menentukan pengungkapan dalam catatan dan laporan direktur, dan mewajibkan dilakukannya audit. Karena konsolidasi ini relative baru sebagi ketentuan hokum, Negara-negara anggota dibeikan kelonggran yang luas dan banyak pilihan untuk memasukan Direktif Ketujuh ke dalam hokum perusahaan nasional masing-masing Negara.
Direktif Kedelapan, membahas berbagai aspek kualifikasi professional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hokum. Pada dasarnya, direktif ini menentukan kialifikasi minimum auditor. Direktif Kedelapan tidak berhubungan dengan pengakuan bersama auditor dari satu Negara EU di Negara EU lainnya.
Federasi Internasional Akuntansi (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikannya pada tahun 1977, misi IFAC adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Kebanyakan pekerjaan professional IFAC dilakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan buku ini, komite tetap terdiri dari:
1.Badan Standar Audit dan Asuransi Iternasional
2.Kesesuaian
3.Pendidikan
4.Etika
5.Akuntan Profesional dalam Bisnis
6.Sector Publik
7.Auditor Transnasional
IFAC telah memiliki hubungan yang erat dengan organisasi internasional lainnya, IASB dan IOSCO. Laporan keuangan dari perusahaan yang jumlahnya makin meningkat diaudut dengan kesesuain menurut Standar Audit Internasional IFAC.
Kelompok Kerja Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pakar dalam Standar Internasional dan pelaporan (IASR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandate tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas laporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah. ISAR juga telah melakukan proyek bantuan teknis di sejumlah wilyah, seperti reformasi dan pelatihan kembali akuntansi di Federasi Rusia, Azerbaijan dan Uzebekistan, serta merancang dan mengembangkan program pembelajaran jarakmjauh dalm bidang akuntansi untuk Negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis.
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
OECD merupakan organisasi internasional Negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi pasar. Kegiatannya dijalankan melalui badan pelaksanaan, Dewan OECD, dan sebuah jaringan yang terdiri dari 200 komite dan kelompok kerja. Publikasinya yang bernama Financial Market Trends, yang di terbitkan 2 kali dalam setahun, membahas trend an prospek dalam pasar keuangan internasional dan domestic utama yang ada dalam wilayah anggota OECD. Deskripsi dan analisis struktur dan aturan pasar surat berharga sering kali diterbitkan sebagai suatu publikasi OECD atau bagian khusus dalam financial Market Trends. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industry maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain yang memiliki kecenderungan untuk melakuakan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.


Sumber : International Accounting, Buku 2 – edisi 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar